Ketua IWOI Indramayu Soroti Galian Tanah di Kendayakan Terisi, Siap Laporkan Jika Terbukti Ilegal

Indramayu 26 Oct 2026 21:19 • 2 min read • 9 views • By admin

Share berita ini

Ketua IWOI Indramayu Soroti Galian Tanah di Kendayakan Terisi, Siap Laporkan Jika Terbukti Ilegal
Ketua IWOI Indramayu Soroti Galian Tanah di Kendayakan Terisi, Siap Laporkan Jika Terbukti Ilegal

IwoiIndramayu - Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menilai aktivitas penggalian tanah di kawasan persawahan Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama menyangkut legalitas kegiatan, perlindungan lahan pertanian, serta dampaknya terhadap pengguna jalan.


Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas penggalian tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.


“Apabila terdapat dugaan aktivitas penggalian yang berpotensi merusak lahan pertanian atau menimbulkan dampak bagi masyarakat, kami berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya Senin 26 Oktober 2026


Ia juga menyoroti keluhan mengenai debu yang ditimbulkan oleh lalu lintas dump truck pengangkut tanah di jalan desa maupun jalan provinsi. Menurutnya, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan perlu menjadi perhatian bersama.


“Jangan sampai aktivitas ekonomi tertentu justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Jika debu dari kendaraan pengangkut tanah mengganggu pengguna jalan, perlu ada langkah penanganan yang nyata, termasuk pengendalian debu dan pemeliharaan kebersihan jalan,” demikian usulan kutipan untuk dikonfirmasi.


Atim juga mendorong agar pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas teknis, serta aparat penegak hukum berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk menelusuri persoalan tersebut.


Ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai aktivitas penggalian tanah harus tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, verifikasi informasi, dan keberimbangan. Pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.


“Jangan sampai muncul kesimpulan sebelum ada pemeriksaan yang jelas. Jika memang ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan. Namun, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan,” demikian draf penutup yang perlu mendapat persetujuan narasumber.


Sejumlah peraturan yang relevan untuk ditelaah antara lain:


1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta pembatasan alih fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.


Penerapan aturan tersebut terhadap kegiatan di Desa Kendayakan perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, status lahan, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan hanya dari keberadaan aktivitas penggalian dan lalu lintas truk.***


Komentar (0)

Belum ada komentar.

IWOI Indramayu